Minggu, 30 Oktober 2011

Atut siap hadapi gugatan di MK

Calon Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, ketika hendak menyoblos di TPS V Lingkungan Kubil, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada hari Sabtu (22/10/2011)

TERKAIT:

Atut-Rano Menangi Pilkada Banten
KPU: Atut Masih Unggul
Atut-Rano Sementara Pimpin Perolehan Suara
Pasangan Atut-Rano Siap Hadapi Gugatan di MK

SERANG, KOMPAS.com — Gubernur terpilih Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, siap menghadapi kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dari pasangan calon lain yang tidak menerima atas hasil Pilgub Banten 2011.

"Kami tentunya akan menghormati proses hukum atau kemungkinan gugatan yang akan disampaikan pasangan calon lain yang tidak merasa puas atas hasil pilgub ini," kata Atut seusai menghadiri rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten di kantor Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Kota Serang, Minggu (30/10/2011).

Dalam rapat pleno itu, KPU Banten menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Hasil itu tidak ditandatangani oleh saksi dari pasangan pesaing Atut-Rano, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakkim.

Atut berharap semua pihak dapat menerima keputusan KPU itu. Ia juga menginginkan agar tidak ada proses pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilgub Banten tersebut. Pada kesempatan itu, Atut yang kini masih menjabat Gubernur Banten menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Banten yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah secara aman dan tertib.

Sementara itu, Indra Abidin selaku saksi dari pasangan Wahidin-Irna menegaskan, timnya akan segera mengambil keputusan untuk mempertimbangkan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Indra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar